SURABAYA, JAWA TIMUR–Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jawa Timur. Pada operasi senyap yang berlangsung di kawasan padat penduduk Tambaksari, polisi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar kelas kakap.
Penangkapan yang terjadi pada Kamis malam (29/01/2026) ini menyasar tersangka berinisial M.S (21) dan F.R (19). Keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah petugas menemukan tumpukan barang bukti terlarang di tangan mereka.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya, petugas melakukan pengejaran terhadap M.S hingga akhirnya berhasil mengamankan rekannya, F.R.
“Saat kami melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat menguatkan. Selain ponsel sebagai alat transaksi, kami juga menyita plastik klip berisi sabu dan timbangan digital dari tangan F.R,” ujar AKBP Dodi pada Rabu (11/02/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, F.R mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari M.S. Namun, dalam komunikasinya, M.S kerap menggunakan nama samaran “L” untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Upah Rendah, Risiko Nyawa Melayang
Meskipun mengedarkan barang dengan nilai fantastis, F.R ternyata hanya mendapatkan upah yang sangat minim. Ia berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem distribusi “ranjau” atau meletakkan barang di titik tertentu.
“Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu. Pola ini merupakan skema klasik jaringan narkoba yang sengaja menyasar anak muda dengan memanfaatkan kesulitan ekonomi,” lanjut AKBP Dodi.
Meskipun demikian, aparat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, bukti di lapangan menunjukkan bahwa kedua pemuda ini merupakan bagian dari rantai distribusi yang sistematis di pemukiman warga.
Penyitaan Barang Bukti dalam Jumlah Besar
Dalam operasi penggerebekan narkoba Tambaksari tersebut, polisi berhasil mengamankan total 49 poket sabu dengan berat bruto mencapai 109,31 gram. Selain serbuk kristal putih, petugas juga menyita dua botol plastik berisi 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang tidak memiliki izin edar.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang pendukung operasional, antara lain:
- Timbangan digital akurasi tinggi.
- Plastik klip dan sedotan plastik.
- Beberapa unit telepon seluler.
- Satu unit sepeda motor Honda Stylo hitam.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Setelah penangkapan tersebut, F.R segera menjalani pemeriksaan urine di Urkes Polrestabes Surabaya untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini, kepolisian terus mendalami jaringan di atas M.S guna memutus mata rantai peredaran di Surabaya secara total.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga terancam jeratan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba di Surabaya. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi perusak generasi bangsa.





Belum ada komentar